Kebijakan tersebut diakomodasi dalam Permendikbud 129/2014 tentang Sekolah Rumah yang baru-baru ini disosialisasikan Kemendikbud.
Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dispendik Surabaya Dakah Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya menyosialisasikan aturan baru itu kepada seluruh pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) serta lembaga kursus dan pelatihan (LKP) di Surabaya.
Dispendik juga akan mendata para orang tua yang mendidik anak mereka di rumah. ”Selama ini kami belum mempunyai datanya. Tapi, dengan keluarnya permendikbud ini, kami harus mendata. Sebab, kami akan mencari sekolah bagi mereka untuk mengikuti ujian,” jelasnya.
Dakah menambahkan, peserta didik sekolah rumah bisa ikut unas atau UNPK. Seperti yang dijelaskan pada pasal 8 peraturan itu, penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolah rumah yang akan mengikuti unas atau UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi, meski dididik di rumah, anak harus memiliki standar lulusan bila ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan formal atau nonformal,” ujarnya.
Penilaian terhadap anak bisa dilakukan pendidik (orang tua atau tutor), satuan pendidikan nonformal atau formal, dan pemerintah. Penilaian dilakukan secara terus-menerus untuk mengetahui kemajuan atau perbaikan hasil belajar anak. Penilaian bertujuan mengetahui pencapaian standar kompetensi lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Dia menambahkan, hal lain yang perlu diketahui orang tua adalah mereka wajib mengajarkan pendidikan agama, Pancasila dan kewarganegaraan, serta bahasa Indonesia. Mata pelajaran itulah yang menunjukkan ciri khas bangsa Indonesia. Intinya, dispendik akan membina keluarga atau lembaga yang menyelenggarakan sekolah rumah. (kit/c7/tia/jpnn)
Siswa Homeschooling Bisa Melanjutkan ke:
- SD/MI atau sederajat tidak pada awal kelas I setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang dilakukan sekolah.
- SMP/MTs atau sederajat sejak awal kelas VII setelah lulus ujian kesetaraan paket A atau lulus SD/MI sederajat.
- SMP/MTs atau sederajat tidak pada awal kelas VII setelah memenuhi syarat:
- Lulus UNPK paket A atau lulus SD/MI sederajat.
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang dilakukan sekolah.
- SMA/MA, SMK/MAK atau sederajat sejak awal kelas X. Dengan syarat, lulus paket B atau lulus SMP/MTs sederajat.
- SMA/MA, SMK/MAK atau sederajat sesudah kelas X. Syaratnya, lulus UNPK paket B atau lulus SMP/MTs sederajat. Juga lulus tes kelayakan dan penempatan yang diadakan sekolah.
Sumber: Permendikbud 129/2014 tentang Sekolah Rumah.