Kejar Penerapan Kurikulum 2013, Sekolah Wajib Matrikulasi

Kejar Penerapan Kurikulum 2013, Sekolah Wajib Matrikulasi

KEBIJAKAN matrikulasi muncul karena baru 10 persen sekolah di Indonesia yang menerapkan kurikulum 2013. Untuk tingkat SMA, baru 10 persen atau 1.400 sekolah yang menerapkan kurikulum 2013.

Sisanya, 12 ribu SMA, belum melaksanakan kurikulum tersebut. Akibatnya, siswa kelas II, V, VIII, dan XI harus mengikuti program matrikulasi.

Reviewer kurikulum 2013 dari Unesa Martadi menjelaskan, ada materi-materi yang harus diperdalam dan diperluas karena masih mengacu pada kurikulum lama. Ada juga materi yang sebelumnya tidak diajarkan, tahun ini diberikan. Misalnya, pra karya.

Matrikulasi perlu diberikan karena unas pa da 2015 mengacu pada kurikulum 2013. “Maka, perlu cara bagaimana menambah kemampuan atau memberikan bekal kepada siswa sehingga tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.

Kemendikbud sudah memberikan rambu- rambu dengan menganalisis materi-materi mapel yang perlu dimatrikulasikan. Dengan demikian, guru tidak perlu menganalisis mapel satu per satu. “Matrikulasi hanya dilakukan tahun ini. Karena itu, sekolah harus mempersiapkan siswanya,” tutur Martadi.

Martadi mengakui, jadwal matrikulasi sangat mepet dan tidak tepat sehingga sekolah pun kelabakan. Mestinya, matrikulasi dilakukan sebelum tahun pelajaran dimulai sehingga tidak mengganggu pembelajaran di kelas. Tetapi, sekarang pembelajaran sudah berlangsung dua bulan dan matrikulasi belum dilaksanakan.

Kabid Pendidikan dan Menengah (Dikmen) Dispendik Surabaya Sudarminto mengungkapkan, matrikulasi diakhiri dengan ujian kompetensi. Hasil ujian itu adalah sebuah rapor berupa laporan capaian kompetensi (LCK). Meski begitu, rapor kelas sebelumnya bukan berarti tidak terpakai.

“Rapornya tetap legal atau diakui. Hanya diberi suplemen hasil matrikulasi. Jangan rapor kelas X dibuang dan diberi LCK, itu malah salah,” jelasnya. (kit/c15/ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *